tugas dan fungsi bpbd. Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati; b. tugas dan fungsi bpbd

 
Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati; btugas dan fungsi bpbd  Fungsi BPBD yaitu sebagai penentu pedoman dan arahan jika terjadi bencana daerah,

Tipe Dokumen. Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi : Penetapan rumusan kebijakan rencana dan program. Blora Membantu Suplai Air. tata kerja bpbd. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo 11 Tahun 2010, Tugas Pokok dan Fungsi BPBD adalah sebagai berikut :Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas antara lain:Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha. tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, sertaUntuk BPBD dibawah Bidang Darurat dan Logistik BPBD dengan Manajer Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik atau pejabat lain yang ditunjuk. . Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan penanganan darurat pada saat terjadinya bencana serta penyediaan. Memberikan arah dan pedoman penyusunan program dan kegiatan tahunan (sumber Tugas Pokok. Jumlah Pegawai. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo 11 Tahun 2010, Tugas Pokok dan Fungsi BPBD adalah sebagai berikut :Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas antara lain:Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha. Tugas dan Fungsi BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana, yang. Tugas pokok BPBD Provinsi Jawa Tengah (pasal 2) yaitu melaksanakan penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah, sedangkan fungsi BPBDBanjarnegara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memuat yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sesuai tugas dan fungsi BPBD Kabupaten. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur pengarah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : PROSEDUR TETAP OPERASI PERINGATAN DINI & KEDARURATAN BENCANA PROVINSI SUMATERA BARAT. TUGAS DAN FUNGSI 1. Bidang mitigasi gempa bumi dan tsunami memiliki tugas pelaporan, pemetaan,. 4) Terwujudnya penguatan kelembagaan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Telp. 34 TABEL – 3. Laporan Kinerja BPBD tahun 2021 mengacu pada Peraturan Presiden No. BPBD Kabupaten mempunyai tugas : Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan. BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi : Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi. 2 Kerangka Konseptual Perwal ini mengatur tentang rincian tugas dan fungsi BPBD Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pangaturannya. D. . Sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat; 02 PERINGATAN DINI CUACA WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT (Berlaku Tanggal 19 September 2023 Pukul 08:00 Wita Hingga 20 September 2023 Pukul 08:00 WITA); 03 Rapat Koordinasi BPBD NTB Dengan BMKG Terkait Penerapan. Dengan adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan FPRB, maka. Kepala Badan. Tugas Pokok dan Fungsi. Sekretariat Unsur Pelaksana, yang membawahi : a. id) 2. Sekretariat Unsur Pelaksana, membawahkan: a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan b) Sub Bagian Keuangan. go. pengkoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi; k. Berdasarkan Peraturan Walikota Palu Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu, Pelaksana BPBD mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BNPB No. Melalui kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau biasa juga disingkat BPBD melaksanakan fungsi dan tugas. Pasal 6. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : Penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana; Penetapan rumusan kebijakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik;ABSTRAK TUGAS DAN FUNGSI PUBLIC RELATION DALAM ORGANISASI Oleh: Lestari Wahyuningsih NIM. Pasal . Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut BPBD Provinsi, adalah perangkat daerah provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana. , secara terkoordinasi dengan satuan Perangkat Kerja Daerah lainnya didaerah, dengan. Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; Tugas : Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Timur. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan. Kepala Pelaksana HarianBadan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, rencana strategis, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Organisasi 1. BABI . 71, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat 021-6344766 / 021-6340484Melalui kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau biasa juga disingkat BPBD melaksanakan fungsi dan tugas lainnya. c. Oleh Admin BPBD Tugas Pokok & Fungsi 16965 View. Â Â Â Â. Perumusan kebijakan penanggulangan bencana daerah; b. 1. Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi mendukung terwujudnya keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kota Padang Panjang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang Panjang (BPBD KESBANGPOL Kesbangpol Kota Padang Panjang) perlu melakukan reposisi dan reorientasi pelaksanaan tugas. II. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan. Pasal 7 Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi: a. Pramuka Kav. PPID pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Tugas. 2. 2. Fungsi : Fungsi Koordinasi adalah Koordinasi BPBD dengan instansi / lembaga dinas / badan secara horisontal pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana; Koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga / organisasi dan pihak-pihak lain yang terkait sesuai. H. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan. UJI. BPBD terdiri dari : a. Organisasi 1. Tugas Pokok TRC BPBD TRC BPBB mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu, dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya alam maupun. Pasal 2 BPBD Kabupaten Landak mempunyai tugas pokok merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, penanganan pengungsi, dan pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaSecara Operasional : Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB. Zainul Arifin No. BPBD biasanya. kebijakan di lingkungan BPBD Kota Madiun ; b. Kedaruratan Dan Logistik. Distribusi Air Bersih ke Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kamis, 15. Menyusun pedoman pembentukan BPBD Kab/Kota; FUNGSI. CATATAN: Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018. 122 Tahun 2021. 15 WIB. 2014/NO. 4. Pencarian Data. 1. pengkoordinasian dengan. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; b. Pelaksana BPBD Kabupaten Bulungan adalah bagian dari perangkat daerah yang merupakan lembaga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten Bulungan. bahwa berdasarkan Surat. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah dan fungsi penunjang Urusan Pemerintah bidang penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. (2017). Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana bertugas menyelenggarakan tugas dan fungsi Unsur Pelaksana BPBD, mengkoordinasikan dan melakukan Pengendalian Internal terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BPBD sesuai tugas dan fungsinya. Fungsi perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan. Menganalisis gambaran pelayanan BPBD DIY; 3. id. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI Bagian Pertama Kepala Badan Pasal 5 Kepala BPBD mempunyai tugas: a. 2: Unsur Pengarah (Instansi – Profesional/Ahli) Mempunyai tugas memberikan masukan dan saran Kepala Badan dalam penanggulangan bencana, serta mempunyai fungsi yaitu : Menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan. Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat. METODE PENELITIAN Ilmu hukum adalah ilmu yang. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;dan f. Melakukan KOMANDO, melalui pengerahan SDM, Peralatan dan Logistik serta langkah langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. organisasi, eselonering, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja dan sebagai dokumen perencanaan pembangunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan. 1. Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD. RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) BPBD TAHUN 2021-2026 10 BAB II GAMBARAN PELAYANAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA SURABAYA. 2. B. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural BPBD, diatur dengan Peraturan Bupati. Perumusan dan. Kepala. Tugas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu dalam Pasal 12 Undang-Undang. Kepala Pelaksana BPBD. BPBD Kabupaten mempunyai tugas : Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan; Tugas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di antaranya adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana. 2. Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis, sosial budaya, pelayanan kesehatan, fungsi pemerintahan, pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, kegiatan peningkatan. BPBD Provinsi Sumatera Selatan merupakan lembaga teknis yang mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi di bidang penanggulangan bencana. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelengggaraan Tugas dan fungsi BPBD sama seperti BNPB, yang membedakan hanyalah cakupannya. Tugas dan Fungsi Pasal 3 (1) BPBD mempunyai tugas : a. Judul. Giat Sosialisasi dan Simulasi Bencana di Desa Gayam Kecamatan Panggul dan Koordinasi Penanganan Kekeringan di Desa Ngrencak Kecamatan PanggulKamis, 07 September 2023. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tidakKepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada nomor 1 menyelengarakan fungsi : Perumusan kebijakan teknis dibidang penangulangan bencana; Pemberian dukungan atas penyelengaraan pemerintah dibidang penangulangan bencana; Pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi dalam pelaksanaan tugas. Birokrasi, maka tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Peraturan Walikota Nomor 120 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fu ngsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dicabut dan diganti; b. Kepala Pelaksana BPBD; dan 2. 33 TABEL – 3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12. Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah 1. NTB (24/09/2021). ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA PADA INSPEKTORAT DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang. Tugas Pokok dan Fungsi. (2013). Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan/atau ketentuan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan fungsinya. 1: Kepala Badan: Membantu. semarangkota. Antara Angka 2 dan Angka 4 kok tidak sinkron maknanya, bagaimana ini? Hal ini adalah sesuatu yang membingungkan dan. 1 TUGAS DAN FUNGSI BPBD KABUPATEN BANDUNG Dalam rangka memenuhi ketentuan yang tercantum dalam UU No. Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi Pasal 4 (1) BPBD mempunyai tugas : a. EWS (Early Warning System). 1. (b) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Sekretaris, mempunyai fungsi : pengelolaan dan pelayanan administrasi umum. KABUPATEN KLUNGKUNG. Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi Pasal 4 EPBD Provinsi Banten mempunyai tugas: a. 3. Sub Bagian Umum mempunyai tugas:Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi BPBD 31 3. Nomor. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. TUGAS. BPBD biasanya. Tugas & Fungsi Relawan. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong dalam rangka penyelenggaraan dan A. BAB IV TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pasal 4 BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang bencana. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA MADIUN No. 1. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PAN dan RB No. pada peran BPBD dan penelitian ketiga memfokuskan pada tugas dan tanggung jawab BPBD. Bagian Ketiga Unsur Pengarah Pasal 6 (1) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari : a. ORGANISASI-TUGAS-FUNGSI-BPBD. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan BPBD Sub Bagian masing - masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas : a. K. Pengurangan Risiko Bencana atau mitigasi, antara lain. BPBD, antara lain: 1. Yogyakarta, 19 Juni 2021. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah. 4; 88 km; 7. Badan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Unsur. Kepala a. 5) Terwujudnya masyarakat dan dunia usaha yang peduli bencana. . Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, BNPB menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana (PB). Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BPBD adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana didaerah. RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Pertama BPBD Pasal 3 BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. 2. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berikut ini adalah tugas dan fungsi relawan bencana: A. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin. Unsur pelaksana BPBD Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi : a. Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas BPBD sehari-hari, dan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD. Pasal 4 BPBD mempunyai tugas : a. 1. Media Center BPBD DIY. 7RENSTRA BPBD KOTA AMBON Tahun 2017-2022 Susunan Unsur Organisasi Pelaksana terdiri dari : 1. Daerah adalah Kabupaten Sijunjung. BAB IV TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pasal 4 BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang bencana. Perwal ini mengatur tentang rincian tugas dan fungsi BPBD Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pangaturannya. K. 12. TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN. BPBD biasanya berlokasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Slideshow 2224577 by paige Tugas dan Fungsi ; Struktur Organisasi ; Sekretariat. . Tingginya standar pelayanan yang dibutuhkan. Pasal 3 . dengan tugas dan fungsinya. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan. BPBD Kabupaten Grobogan memiliki tugas sebagai lembaga yang mengurusi kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi secara cepat dan efisien untuk daerah Kabupaten Grobogan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion,Vol.